Hak Asasi Manusia (HAM) didefinisikan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa “rights inherent to all human beings,
whatever our nationality, place of residence, sex, national or ethnic origin,
colour, religion, language, or any other status. We are all equally entitled to
our human rights without discrimination.”
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mendefinisikan
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.