HAM bersifat universal dan tidak dapat dicabut; tidak terpisahkan; saling tergantung dan saling terkait satu dengan yang lainnya (universal and inalienable; indivisible; interdependent and interrelated). Hak asasi bersifat universal karena semua orang lahir dengan dan memiliki hak yang sama, terlepas dari mana mereka tinggal, jenis kelamin, ras, atau agama, atau latar belakang budaya atau etnis mereka. Dalam implementasi HAM setiap negara perlu merujuk pada prinsip-prinsip dasar yang selalu menjadi bagian dari standar HAM. Prinsip-prinsip HAM ini meliputi:
|
|
Prinsip |
Uraian |
Universalitas |
Hak asasi manusia
harus diberikan kepada semua orang, tanpa kecuali. Argumentasi yang mendasari
prinsip universalitas hak asasi manusia karena setiap orang berhak menikmati
hak asasinya semata-mata hanya ia karena manusia. |
Tidak terpisahkan |
Hak asasi manusia
tidak terpisahkan dan saling tergantung, yang berarti bahwa untuk menjamin
hak-hak sipil dan politik, pemerintah juga harus memastikan hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya dan sebaliknya. |
Partisipasi |
Setiap orang
memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan mengenai
perlindungan hak-hak mereka. |
Akuntabilitas |
Pemerintah harus
membuat mekanisme akuntabilitas terkait dengan upaya penegakan hak
asasi manusia. |
Transparansi |
Keterbukaan tentang
semua proses informasi dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
penjamian hak-hak warga negara. |
Non-Diskriminasi |
Hak asasi manusia
harus dijamin tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan apapun. |